ANTARIKSA NEWS

Melintas Langit, Membawa Insight

Pabbicara Adat Pancai Pao Angkat Bicara Soal Pengangkatan Makole Baebunta

Dewan adat Pancai Pao. (dok)

MASAMBA, ANTARIKSA NEWS — Pabbicara Adat Pancai Pao, Mansur Abu To Palemmai, angkat bicara terkait rencana pelantikan Hj Andi Syarifah Muhaeminah, SE, M.Si, Opu Daengna Puteri, sebagai Makole Baebunta ke-36.

Diketahui, Andi Syarifah merupakan kakak kandung Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, sekaligus figur perempuan bangsawan dan rekam jejak panjang di pemerintahan, pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan.

Atas nama adat Pancai Pao, ia menyampaikan apresiasi terhadap rencana tersebut dan berharap agar pengangkatan Makole Baebunta segera ditetapkan secara definitif.

Menurut Mansur, adat merupakan tanggung jawab bersama seluruh anak turunan Tana Luwu untuk terus dilestarikan dan dikembangkan, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur warisan leluhur yang tidak bertentangan dengan hukum adat, hukum negara, maupun hukum agama.

“Adat harus dijaga sebagai amanah bersama, bukan dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu yang sarat muatan politik dan berpotensi menyesatkan banyak orang, khususnya anak turunan Tana Luwu sendiri,” tegas Mansur.

Ia menekankan bahwa siapa pun sosok yang diangkat sebagai pemangku adat, selama memenuhi kriteria adat Tana Luwu dan merupakan anak turunan pelaku sejarah kebesaran Kerajaan Luwu, maka harus diberikan haknya sebagai pewaris amanah adat.

“Adat dilestarikan untuk mengedepankan amanah, bukan untuk membangun atau melanggengkan kekuasaan yang tidak memberi manfaat bagi orang banyak,” ujarnya.

Mansur juga mengingatkan bahwa jika tatanan adat dijalankan secara serampangan dan bertentangan dengan nilai-nilai warisan leluhur, maka hal tersebut justru akan merusak kearifan lokal dan mencederai sejarah besar Kerajaan Luwu.

Ia menyoroti fenomena dualisme dalam struktur adat Datu Luwu yang dinilainya berpotensi memicu perselisihan dan perpecahan keluarga.

Kondisi tersebut, kata dia, membuka ruang bagi seseorang yang belum tentu berhak untuk dengan mudah diangkat sebagai pemangku adat, sementara pihak yang lebih berhak dan lebih diterima masyarakat justru tidak diberi ruang.

“Adat Tana Luwu sejatinya menjadi perekat kekeluargaan. Jika adat digunakan untuk mengejar kekuasaan, maka kehancuran adat itu sendiri semakin nyata di depan mata,” jelasnya.

Mansur menegaskan bahwa dalam konteks kekinian, adat seharusnya berperan sebagai pengayom, panutan, sekaligus kontrol sosial yang berkolaborasi dengan pemerintahan NKRI demi terwujudnya kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa adat tidak lagi menjadi hukum tunggal seperti pada masa kerajaan. Namun demikian, pihaknya dari adat Pancai Pao tetap berkomitmen untuk terus mengingatkan agar tatanan adat Tana Luwu senantiasa dijunjung tinggi.

“Jika ada kerusakan dalam tatanan adat, itu adalah ulah oknum atau personal, bukan adatnya. Bagi yang memahami adat Tana Luwu, tentu tidak mudah membawa diri, apalagi adat, ke dalam situasi yang keliru,” tutup Mansur.

Sebagai informasi, Petta Pao yang bergelar Pancai Pao pada masa lampau diketahui merupakan kakak dari Datu Pattimang, yang dikenal pula dengan sebutan Petta Pattimang, salah satu tokoh penting dalam sejarah Kerajaan Luwu. (fdl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini