ANTARIKSA NEWS

Melintas Langit, Membawa Insight

Dewan Pengupahan Lutim Tetapkan UMK 2026 Naik 5,32 Persen

Rapat Penetapan UMK Lutim di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025). (hms)

MALILI, ANTARIKSA NEWS – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat resmi yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025).

Rapat ini digelar menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 tentang perubahan pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan masa jabatan 2025–2028.

Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Luwu Timur, Joni Patabi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan, mengatakan bahwa UMK Luwu Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, UMK Luwu Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.961.166,” ujar Joni.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan UMSK difokuskan pada sektor pertambangan bijih nikel serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Joni menjelaskan, besaran UMSK ditetapkan dengan formula penambahan sebesar 2 persen dari UMK 2026. Dengan demikian, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.389 atau bertambah Rp79.223,31 dari UMK.

“Baik UMK maupun UMSK tahun 2026 sama-sama mengalami kenaikan 5,32 persen,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK tidak bersifat wajib bagi usaha kecil dan mikro. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan pelaku UKM di Luwu Timur.

Rapat Dewan Pengupahan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta instansi terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini