Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Dilidik, Ketua BAZNAS Palopo Diperiksa
PALOPO, ANTARIKSA NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo tengah menjadi perhatian publik setelah Ketua BAZNAS Palopo, As’ad Syam, dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode 2022–2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Palopo sebagai tindak lanjut atas laporan informasi dari Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo.
Laporan itu menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana zakat yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan surat panggilan resmi bernomor B/1601/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, As’ad Syam diminta hadir sebagai saksi pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam pemanggilan tersebut, penyidik juga meminta sejumlah dokumen penting, antara lain data penerimaan ZIS serta daftar mustahik selama periode 2022 hingga 2025.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan berfokus pada aspek transparansi, alur distribusi dana, serta kesesuaian laporan keuangan dengan realisasi di lapangan.
Dalam laporan masyarakat, terdapat beberapa dugaan yang kini didalami aparat kepolisian, di antaranya:
- Dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD yang diterima BAZNAS Palopo.
- Dugaan pemanfaatan aset milik BAZNAS, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan di luar tugas lembaga.
- Dugaan ketidaksesuaian atau manipulasi data dalam laporan keuangan.
Atas dugaan tersebut, penyelidikan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Amanah Palopo menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian.
Mereka menilai pengusutan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat.
“Dana zakat adalah amanah masyarakat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujar perwakilan forum tersebut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat BAZNAS memiliki peran strategis dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat secara profesional.
Dugaan penyimpangan, apabila terbukti, dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kota Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan maupun dugaan yang diselidiki.
Sementara itu, Satreskrim Polres Palopo menyatakan penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap secara terang pengelolaan dana ZIS di BAZNAS Palopo demi menjamin akuntabilitas dan menjaga amanah umat. (***)


Tinggalkan Balasan